Secepatnya, BATAM : Sindak Adi Agustian akhirnya menduduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam setelah berhasil meraup uang Rp155.200.000 (seratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dari menipu para calon TKI korbannya.
Dalam kesaksiannya di Persidangan PN Batam, Rabu (5/7/17), Trisnawati HRD PT Dwi Indo Perkasa fiktif milik terdakwa, PT Dwi Indo Perkasa tempatnya bekerja itu tidak memiliki izin sebagai perusahaan PJTKI. Bahkan perusahaan tersebut belum ada memberi dirinya gaji maupun pesangon.
" Saya tahunya perusahaan tidak memiliki izin sebagai PJTKI setelah mas Adi (nama panggilan terdakwa) dilaporkan para korban yang telah tertipu. Para korban ada membayar adminitrasi bervariasi, ada yang membayar Rp 2.500.000 ada juga yang Rp.3.500.000., Korban ada sekitar 50 orang. Kalau ditotal uang korban yang berhasil diambil terdakwa sekitar Rp.155.200.000," ujar Trisnawati kepada Andi Akbar, SH., Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ditanya para hakim terkait pernyataan saksi tersebut, terdakwa Sindak Adi Agustian membenarkannya.
Sidang untuk terdakwa Sindak Adi Agustian ini, dipimpin Endi Nurindra Putra, didampingi Renni Pitua Ambarita dan Taufik Abdul Halim Nenggolan.
Dalam melakukan penipuan terhadap para korban ini, terdakwa bersama-sama dengan RIZKI yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
Modus meyakinkan para korban terdakwa lakukan dengan membuat selebaran yang terdakwa tempelkan di Halte-halte Bus yang ada di Batam, dan melalui jejaring social Internet Facebook di Lowongan Kerja Batam.
Kata-kata dalam selebaran itu "Telah di buka lowongan pekerjaan ke Singapura dengan Syarat Lamaran Kerja, Paspor dan biaya Dokumen dan lowongan pekerjaan untuk Cleaning Service, Waiter dan Kapten Waiter.
And
COMMENTS