Soei Lan Pemilik Memory Karaoke dan Depi Pebriani Germo Memory Karaoke, Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara

Secepatnya, BATAM : Soei Lan alias Alan pemilik Memory Karaoke dan Depi Pebriani alias Shany Germo Memory Karaoke, dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Rabu (7/6/17).

Pembacaan tuntutan kedua terdakwa itu dibacakan Andi Akbar, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Batam, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai Agus Rianto didampingi Yona Lamerosa ketaren dan M. Chandra.


Selanjutnya dalam kasus ini, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, yakni Barnard Nababan, SH dan Nophita, SH, akan mengajukan pledoi atau pembelaan Rabu depan (15/6).

Dalam kasus ini sesuai dakwaan JPU, awalnya saksi Salamun dan saksi Febi Sulistia yang merupakan anggota polisi Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat Memory Karaoke di KomplekRuko Nagoya Business Centre Blok I Nomor 31 KelurahanLubuk Baja KecamatanLubuk Baja Kota Batam terjadi penampungan perempuan untuk di jadikan pekerja seks komersial.

Kemudian saksi Salamun dan Febi Sulistia melakukan penyamaran ke Memory karaoke. Sesampainya di tempat Memory Karaoke, tamu yang datang di tawari oleh terdakwa II DEPI PEBRIANI Alias SHANY untuk menawarkan perempuan yang bisa di ajak berhubungan badan yaitu saksi Revy Nurhayati, Yanti alias Dian, Lita Ruslia alias Ira, Erna, Ermawati Alias Winda, Irma Yuliani Als. Rika dan Susanti Alias Caca. Kemudian terdakwa II DEPI PEBRIANI Alias SHANY menetapkan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk sekali berhubungan badan atau fasilitas short time dengan perempuan yang di pilih. Setelah tamu memilih wanita yang diinginkannya, tamu membayar harga yang telah di tetapkan tersebut kepada terdakwa II DEPI PEBRIANI Alias SHANY. Lalu terdakwa II menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa I SOEI LAN Alias ALAN sebagai pemilik memory Karaoke melalui kasir Karaoke Memory. Setelah itu tamu bisa mengajak wanita yang sudah di pilihnya tersebut untuk berhubungan intim di Hotel Memory atau di bawa keluar dari Hotel Memory.

Bahwa para tamu juga bisa mengajak wanita yang bekerja pada terdakwa I Soei Lan Alias Alan untuk menginap di luar Hotel Memory dengan membayar biaya sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Yang uang tersebut di berikan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus rupiah) untuk para terdakwa, Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya jasa wanita yang di pakai dan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di pergunakan untuk ongkos taksi.

Bahwa jika tamu mengajak berhubungan badan di Hotel Memory makan di kenakan biaya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada tamu  yang di peruntukkan untuk sewa kamar di Hotel Memory Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), untuk wanita yang melayani tamu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk imbalan para terdakwa atas jasanya menampung wanita pekerja seks komersial tersebut.

Bahwa wanita pekerja seksual tersebut harus tinggal di mess yang sudah di sediakan terdakwa I SOEI LAN Alias ALAN dan tidak boleh meninggalkan mess tersebut selama kontrak kerja selama 6 (enam) bulan oleh para terdakwa.

Kasus menyangkut tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi dan germo ini, sebelumnya menimpa massage " Asmara 22" Nagoya Batam, dan telah disidangkan di PN Batam dengan terdakwa sebanyak 6 orang, mulai dari pemiliknya, yakni 2 orang warga Malaysia hingga 4 orang pekerjanya, yakni Satpam, petugas kebersihan hingga kasirnya.

Salah satu tempat yang masih leluasa menjalankan bisnis esek-esek yang hingga kini masih beroperasi adalah "Morena 29", tempat itu yang sebelumnya rumah makan Morena 29, kini telah menjadi tempat cucian baju (laundry), namun dalam aktifitasnya mereka masih menjalankan bisnis yang dimaksud.



Keduanya  didakwa melanggar pasal2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam, dan terancam penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, kedua terdakwa juga didakwa dengan pelanggaran pasal 296 KUHP, tentang germo atau mucikari dengan ancaman penjara maksimal 1,4 tahun dan denda Rp 15 ribu. Dan pelanggaran pasal 506 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

CR

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Soei Lan Pemilik Memory Karaoke dan Depi Pebriani Germo Memory Karaoke, Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
Soei Lan Pemilik Memory Karaoke dan Depi Pebriani Germo Memory Karaoke, Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiaNkdpMYAJ1bU1S2UHvSfN5r3cR0bAYUZSlxHVHPBtqA2LL3qAmMttTvfMgPp_37Hqo1734po4ow1aQnq76Db1pE_gL7xyDChtp3pqlB4FuKgjo2t93qZd5-uTmkTDYWRdB0WxLnGkIM/s400/Soei+.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiaNkdpMYAJ1bU1S2UHvSfN5r3cR0bAYUZSlxHVHPBtqA2LL3qAmMttTvfMgPp_37Hqo1734po4ow1aQnq76Db1pE_gL7xyDChtp3pqlB4FuKgjo2t93qZd5-uTmkTDYWRdB0WxLnGkIM/s72-c/Soei+.jpg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2017/06/soei-lan-pemilik-memory-karaoke-dan.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2017/06/soei-lan-pemilik-memory-karaoke-dan.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy