Secepatnya, BATAM : Dua warga negara Malaysia, yang menjadi terdakwa kasus Narkotika jenis sabu seberat 4.400 gram (4,4 KG), Alexander Francis (penyanyi Johor Bahru) dan Krishnan Palaniyapan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Senin (12/6/17).
Hakim Majelis yang diketuai Zulkifli didampingi Hera Polosia Destiny dan Iman Budi Putra Noor dalam amar putusannya menyatakan, kedua warga negara malaysia itu terbukti bersalah dalam perbuatan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
" Menghukum terdakwa 1. Alexander Francis dengan penjara seumur hidup, dan terdakwa 2. Krishnan Palaniyapan juga dengan penjara seumur hidup, " ujar Zulkifli, SH, MH, Ketua Majelis Hakim.
Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Barnad Nauli Nababan, SH langsung menyatakan banding.
" Terima kasih majelis, sesuai dengan pernyataan kedua terdakwa, kami menyatakan banding," Barnad Nauli Nababan, SH kepada Majelis Hakim.
Dalam kasus ini, Andi Akbar, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
Atas tanggapan banding kedua terdakwa itu, Arie Prasetyo, SH, JPU yang menggantikan Andi Akbar menyatakan pikir-pikir.
Kedua terdakwa merupakan orang suruhan dari bandar narkotika di Malaysia, Baharudin alias Din alias Jack (DPO), untuk memantau kegiatan transaksi narkotika di Batam. Sebelumnya Jack telah memberikan sabu kepada Baderudin (penuntutan terpisah) untuk dijual ke Ahmad Junaidi.
Dimana Jack telah menyuruh kedua terdakwa menginap di Hotel Swiss Inn Baloi kamar 82. Hal ini dilakukan agar dapat melihat situasi transaksi narkotika di rumah makan Salero Basamo tempat Baderudin dan Ahmad akan bertemu.
Kemudian, tak lama berselang, Ahmad datang bersama beberapa anggota kepolisian dan menangkap Baderudin. Kedua terdakwa juga ikut diamankan setelah ditemukan bersembunyi di SPA Hotel Swiss Inn Baloi, September 2016.
CR
COMMENTS