Kasus Narkotika Sabu 4,4 KG, Penyanyi Malaysia dan Sepupunya Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Secepatnya, BATAM :  Dua warga negara Malaysia, yang menjadi terdakwa kasus Narkotika jenis sabu seberat 4.400 gram (4,4 KG), Alexander Francis (penyanyi Johor Bahru) dan Krishnan Palaniyapan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Senin (12/6/17).

Hakim Majelis yang diketuai Zulkifli didampingi Hera Polosia Destiny dan Iman Budi Putra Noor dalam amar putusannya menyatakan, kedua warga negara malaysia itu terbukti bersalah dalam perbuatan melanggar  pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

" Menghukum terdakwa 1. Alexander Francis dengan penjara seumur hidup, dan terdakwa 2. Krishnan Palaniyapan juga dengan penjara seumur hidup, " ujar Zulkifli, SH, MH, Ketua Majelis Hakim.

Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Barnad Nauli Nababan, SH langsung menyatakan banding.

" Terima kasih majelis, sesuai dengan pernyataan kedua terdakwa, kami menyatakan banding," Barnad Nauli Nababan, SH kepada Majelis Hakim.

Dalam kasus ini, Andi Akbar, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Atas tanggapan banding kedua terdakwa itu, Arie Prasetyo, SH, JPU yang menggantikan Andi Akbar menyatakan pikir-pikir.

Kedua terdakwa merupakan orang suruhan dari bandar narkotika di Malaysia, Baharudin alias Din alias Jack (DPO), untuk memantau kegiatan transaksi narkotika di Batam. Sebelumnya Jack telah memberikan sabu kepada Baderudin (penuntutan terpisah) untuk dijual ke Ahmad Junaidi.

Dimana Jack telah menyuruh kedua  terdakwa menginap di Hotel Swiss Inn Baloi kamar 82. Hal ini dilakukan agar dapat melihat situasi transaksi narkotika di rumah makan Salero Basamo tempat Baderudin dan Ahmad akan bertemu.

Kemudian, tak lama berselang, Ahmad datang bersama beberapa anggota kepolisian dan menangkap Baderudin. Kedua terdakwa juga ikut diamankan setelah ditemukan bersembunyi di SPA Hotel Swiss Inn Baloi, September 2016.

CR

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Kasus Narkotika Sabu 4,4 KG, Penyanyi Malaysia dan Sepupunya Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kasus Narkotika Sabu 4,4 KG, Penyanyi Malaysia dan Sepupunya Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiR-QIjiZ4wKlKxVq9mrQ1GmHpwPyX5TpVNfs1r_UsVF1sh5JyMnrprWbt3k4chXtq3XiVSU501xGlHD56SWVQeRiudG2vdq5tAF62fxS3rvtKrl9TvzZum_chNbQJplKhd6qh1aTq-d70/s400/Krishnan+Palaniyapan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiR-QIjiZ4wKlKxVq9mrQ1GmHpwPyX5TpVNfs1r_UsVF1sh5JyMnrprWbt3k4chXtq3XiVSU501xGlHD56SWVQeRiudG2vdq5tAF62fxS3rvtKrl9TvzZum_chNbQJplKhd6qh1aTq-d70/s72-c/Krishnan+Palaniyapan.jpg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2017/06/kasus-narkotika-sabu-44-kg-penyanyi.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2017/06/kasus-narkotika-sabu-44-kg-penyanyi.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy