Secepatnya, BATAM : Terdakwa Reza Suhelmi dan Muhammad Reza divonis hukuman 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (13/6/17).
Kedua terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum yakni pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
" Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Suhelmi dan terdakwa Muhammad Reza dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, masa penahanan dan penangkapan dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan, dan membebani kedua terdakwa dengan membayar biaya perkara Rp 2000," ujar hakim ketua Majelis Syarial A. Harahap yang ditemani 2 hakim anggota
Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan menerimanya, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, SH yang menggantikan JPU Samuel Panggaribuan, SH, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1, 8 tahun, menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 00.30 wib terdakwa REZA SUHELMI dan terdakwa MUHAMMAD REZA datang kerumah saksi DE ANIS MASARI di Perum. Griya Panorama Permai Blok I No.15 Kec. Batam Kota.
Kemudian sesampainya dirumah tersebut terdakwa MUHAMMAD REZA langsung mengangkat paksa jendela rumah bagian depan yang terbuat dari aluminium sampai slot jendelanya patah, setelah itu terdakwa MUHAMMAD REZA masuk kedalam rumah lewat jendela kamar tersebut sedangkan terdakwa REZA SUHELMI menunggu disamping rumah untuk melihat situasi. Kemudian terdakwa MUHAMMAD REZA membuka pintu belakang rumah, lalu terdakwa REZA SUHELMI masuk kedalam rumah untuk mencari barang yang berharga.
Setelah itu, terdakwa MUHAMMAD REZA masuk kedalam kamar, kemudian membuka lemari kamar dan menemukan 1 (satu) buah dompet yang berisi uang dollar berupa $ 1.000 (seribu) dollar singapore sebanyak 1 (satu) lembar, $ 50 dollar singapore sebanyak 12 lembar dan $ 100 dollar Singapore sebanyak 1 lembar, kemudian terdakwa MUHAMMAD REZA mengambil uang tunai $ 1.000 (seribu) dollar Singapore. Sedangkan sisanya terdakwa MUHAMMAD REZA berikan kepada terdakwa REZA SUHELMI.
Setelah itu terdakwa MUHAMMAD REZA bersama terdakwa REZA SUHELMI keluar dari rumah membawa uang tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi DE ANIS MASARI.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi DE ANIS MASARI mengalami kerugian materi sebesar $ 1.700,- (seribu tujuh ratus dollar Singapore) atau sekitar Rp. 16.150.000.- (enam belas juta seratus lima puluh ribu rupiah).
CR
COMMENTS