Secepatnya, BATAM : Yulistia Devita Agustina, Fahriadi Bin Burhan dan Raja Friwiyani terdakwa kasus narkotika sabu seberat 1.933,41 gram (1,9 KG) dan 450 butir ekstasi, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman 15 tahun penjara. Senin (22/5/17).
Majelis Hakim yang diketuai Syahrial A. Harahap, didampingi Taufik Abdul Halim dan M. Chandra menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
" Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, susider 6 bulan kurungan, " ujar Syahrial A. Harahap.
Atas putusan yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ulfattah Idris, S.H., itu, para terdakwa menyatakan menerimanya.
Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan di depan Majelis Hakim yang diketuai Syahrial A. Harahap, didampingi Taufik Abdul Halim dan M. Chandra.
" Saya mohon diringankan hukuman yang mulia, karena saya memiliki anak 2 orang yang masih kecil- kecil, jangan lihat saya sebagai orang tuanya yang telah bersalah, namun lihatlah anak-anak saya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya, saya menyesal yang mulia," ujar Fahriadi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh terdakwa Yulistia Devita Agustina yang merupakan istri dari Fahriadi.
Sementara, Raja Friwiyani yang merupakan rekan dari kedua terdakwa suami istri itu, juga meminta keringanan hukuman. Ia juga mengaku menyesal dan tidak akan mengulanginya.
CR
COMMENTS