Secepatnya, BATAM : Yulistia Devita Agustina, Fahriadi Bin Burhan dan Raja Friwiyani terdakwa kasus narkotika sabu seberat 1.933,41 gram (1,9 KG) dan 450 butir ekstasi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 17 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara. Kamis (18/5/17).
JPU Zia Ulfattah Idris, S.H., dalam tuntutannya menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
" Menuntut terdakwa Yulistia Devita Agustina dan Fahriadi Bin Burhan dengan hukuman penjara selama 17 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara," ujar JPU Zia Ulfattah Idris, S.H.
" Menuntut terdakwa Raja Friwiyani dalam berkas terpisah dengan hukuman penjara selama 17 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara," tambahnya.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan di depan Majelis Hakim yang diketuai Syahrial A. Harahap, didampingi Taufik Abdul Halim dan M. Chandra.
" Saya mohon diringankan hukuman yang mulia, karena saya memiliki anak 2 orang yang masih kecil- kecil, jangan lihat saya sebagai orang tuanya yang telah bersalah, namun lihatlah anak-anak saya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya, saya menyesal yang mulia," ujar Fahriadi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh terdakwa Yulistia Devita Agustina yang merupakan istri dari Fahriadi.
Sementara, Raja Friwiyani yang merupakan rekan dari kedua terdakwa suami istri itu, juga meminta keringanan hukuman. Ia juga mengaku menyesal dan tidak akan mengulanginya.
Sidang akan dilanjutkan Senin (22/5/17)depan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.
CR
COMMENTS