Secepatnya, BATAM : Artis penyanyi Malaysia terdakwa kasus
Narkoba jenis sabu, Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan dituntut
JPU Andi Akbar di Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 20 tahun penjara,
Senin (22/5/17).
"Selain dituntut 20 tahun, kedua terdakwa masing-masing dikenakan denda
Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan," kata Jaksa Andi dipersidangan
yang dipimpin majelis hakim Zulkifli.
Sebagaimana dalam fakta persidangan, perbuatan kedua terdakwa terbukti
melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132
ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan
barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram atau 4.400 gram.
Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan terhadap kedua
terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara tertulis melalui penasehat
hukumnya, Bernad Sihombing. Sidang pun ditutup, dan dilanjutkan pada
persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan pembelaan (Pledoi)
kedua terdakwa.
Pokok perkara selama persidangan, kedua terdakwa merupakan orang suruhan
dari bandar narkotika di Malaysia, Baharudin alias Din alias Jack
(DPO), untuk memantau kegiatan transaksi narkotika di Batam. Sebelumnya
Jack telah memberikan sabu kepada Baderudin (penuntutan terpisah) untuk
dijual ke Ahmad Junaidi.
Dimana Jack telah menyuruh kedua terdakwa menginap di Hotel Swiss Inn
Baloi kamar 82. Hal ini dilakukan agar dapat melihat situasi transaksi
narkotika di rumah makan Salero Basamo tempat Baderudin dan Ahmad akan
bertemu.
Kemudian, tak lama berselang, Ahmad datang bersama beberapa anggota
kepolisian dan menangkap Baderudin. Kedua terdakwa juga ikut diamankan
setelah ditemukan bersembunyi di SPA Hotel Swiss Inn Baloi, September
2016.
COMMENTS