Oknum Polisi Polda Kepri dan Istrinya serta 2 Rekannya Dituntut 6 Tahun Penjara karena Menggunakan Narkotika Sabu

Secepatnya, BATAM : Empat terdakwa kasus narkotika sabu seberat 22,35 gram yakni: Muhammad Roni (Polisi Polda Kpri), Ivi Diniati (Istri ) dan Tengku Zainal serta istrinya, Fiani, dituntut  hukuman selama 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (29/5/17).

Menurut Jaksa, ke empat terdakwa terbukti secarah sah bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut ke empat terdakwa dengan kurungan penjara selama 6 tahun, denda 1Miliar, subsider 6 bulan penjara," baca Jaksa Andi Akbar.

Usai tuntutan ke empat terdakwa dibacakan oleh jaksa. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syahrial Harahap memberikan kesempatan kepada ke empat terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi). Sebelum pembelaan disampaikan terdakwa Tengku Zainal, menyerahkan bukti surat rehap dan dari dokter kepada majelis hakim.

"Mohon keringanan yang mulia. Kami mengaku bersalah, dan tidak akan mengulanginya lagi," ujar ke empat terdakwa secara bergantian.

Selama persidangan, ke empat terdakwa mengakui perbuatanya. Membeli barang narkoba jenis sabu di jembatan dekat Swiss Bell Harbour Bay, Batu Ampar. Dimana terdakwa Ayuk dan Ivo yang menemui Ani (DPO) dan membeli barang sabu sebanyak tiga paket yang diberikan Ani dibeli oleh terdakwa dengan harga RM. 1.600.

Kemudian, terdakwa Roni dan istrinya Ivo, meminta Ayuk dan Zainal datang ke rumahnya di Tanjung Riau, Sekupang. Untuk menggunakan barang sabu tersebut.

Usai sidang pembacaan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa. Orang tua terdakwa pasangan suami istri (Roni dan Ivo) menangis. Sedangkan orang tua pasangan suami istri ( Tengku Zainal dan Fiani) histeris, dan mengatakan hukuman yang dituntut Jaksa tidak terima.

"Tidak terima hukuman anak saya dituntut Jaksa selama enam tahun. Hukum tidak adil, anak saya ada bukti surat rehap dan dokter yang dikeluarkan tahun 2013. Surat itu dikeluarkan karena anak saya menggunakan Narkoba," ujarnya sambil menangis dan menguatkan suaranya.

CR

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Oknum Polisi Polda Kepri dan Istrinya serta 2 Rekannya Dituntut 6 Tahun Penjara karena Menggunakan Narkotika Sabu
Oknum Polisi Polda Kepri dan Istrinya serta 2 Rekannya Dituntut 6 Tahun Penjara karena Menggunakan Narkotika Sabu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggEJ-406iBhM13fsnEF584Etcw77gPkSP_jlazhAsAeCrR24WQe4UwSUVIw8SFucV_LZ8Vs0aEYiBV0-fZ4Rdj7oKkLmZXxlttuxRURvxjGpKJxDKHx3vXP-B6onXhB6HW3trFaxZbgV4/s320/Empat+terdakwa.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggEJ-406iBhM13fsnEF584Etcw77gPkSP_jlazhAsAeCrR24WQe4UwSUVIw8SFucV_LZ8Vs0aEYiBV0-fZ4Rdj7oKkLmZXxlttuxRURvxjGpKJxDKHx3vXP-B6onXhB6HW3trFaxZbgV4/s72-c/Empat+terdakwa.jpg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2017/05/oknum-polisi-polda-kepri-dan-istrinya.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2017/05/oknum-polisi-polda-kepri-dan-istrinya.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy