Secepatnya, BATAM : Empat terdakwa kasus narkotika sabu seberat 22,35 gram yakni: Muhammad Roni (Polisi Polda Kpri), Ivi Diniati (Istri ) dan Tengku Zainal serta istrinya, Fiani, dituntut hukuman selama 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (29/5/17).
Menurut Jaksa, ke empat terdakwa terbukti secarah sah bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut ke empat terdakwa dengan kurungan penjara selama 6 tahun, denda 1Miliar, subsider 6 bulan penjara," baca Jaksa Andi Akbar.
Usai tuntutan ke empat terdakwa dibacakan oleh jaksa. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syahrial Harahap memberikan kesempatan kepada ke empat terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi). Sebelum pembelaan disampaikan terdakwa Tengku Zainal, menyerahkan bukti surat rehap dan dari dokter kepada majelis hakim.
"Mohon keringanan yang mulia. Kami mengaku bersalah, dan tidak akan mengulanginya lagi," ujar ke empat terdakwa secara bergantian.
Selama persidangan, ke empat terdakwa mengakui perbuatanya. Membeli barang narkoba jenis sabu di jembatan dekat Swiss Bell Harbour Bay, Batu Ampar. Dimana terdakwa Ayuk dan Ivo yang menemui Ani (DPO) dan membeli barang sabu sebanyak tiga paket yang diberikan Ani dibeli oleh terdakwa dengan harga RM. 1.600.
Kemudian, terdakwa Roni dan istrinya Ivo, meminta Ayuk dan Zainal datang ke rumahnya di Tanjung Riau, Sekupang. Untuk menggunakan barang sabu tersebut.
Usai sidang pembacaan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa. Orang tua terdakwa pasangan suami istri (Roni dan Ivo) menangis. Sedangkan orang tua pasangan suami istri ( Tengku Zainal dan Fiani) histeris, dan mengatakan hukuman yang dituntut Jaksa tidak terima.
"Tidak terima hukuman anak saya dituntut Jaksa selama enam tahun. Hukum tidak adil, anak saya ada bukti surat rehap dan dokter yang dikeluarkan tahun 2013. Surat itu dikeluarkan karena anak saya menggunakan Narkoba," ujarnya sambil menangis dan menguatkan suaranya.
CR
COMMENTS