Secepatnya, BATAM : Sungguh keterlaluan kelakukan terdakwa Chandra Situmorang, dengan alasan yang tak masuk akal, yakni karena ada orang yang ingin menyewa tempat jualan dekat rumahnya, ia nekat mencuri stelling (etalase) jualan milik adik iparnya.
Kasus pencurian etalase itu, akhirinya mengantar terdakwa menjadi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (30/5/17).
Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi, yakni saksi Pitri Reni Purba (korban) yang merupakan adik ipar terdakwa, saksi Farida (kakak korban), Jamil (saksi yang membantu terdakwa menjual etalase) dan Efendi (saksi yang menolak membeli etalase).
Pitri Reni Purba (korban) dalam kesaksiannya menyatakan, dirinyalah yang melaporkan terdakwa ke polisi karena terdakwa telah mencuri etalase miliknya.
" Saya yang melaporkan ke polisi pak hakim, dia memang abang ipar saya, tapi saya tidak terima dia curi etalase yang saya gunakan untuk jualan. Dulu saya belinya Rp 1.200.000 kalo sekarang mungkin sekitar Rp 2 jutaan. Tidak hanya itu, terdakwa dulu juga mencuri kursi-kursi jualan punya saya," ujar korban kepada hakim.
Pernyataan itu dibenarkan oleh Farida kakak korban.
Sementara itu Efendi pemilik warung sebelah korban mengatakan, terdakwa sebelumnya menjual etalase itu kepada dirinya, namun ia menolaknya.
" Dia pernah mau menjual kepada saya Rp 600 ribu, tapi saya tolak," ujar Efendi.
Sedangkan saksi Jamil mengaku, ia membantu terdakwa menjualkan etalase tersebut kepada seseorang di ke Kp.Puncak Teluk Bakau Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam dengan menggunakan becak motor (kendaraan roda tiga pengangkut barang).
" Saya cuma dikasih Rp 50 ribu pak hakim," ujar saksi Jamil.
Menanggapi pengakuan saksi Jamil, Syahrial A. Harahap Ketua Majelis Hakim yang didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan M. Chandra, menyindir saksi Jamil.
" Ngapa kok anda bantu dia mencuri, seharusnya anda ikut duduk sama terdakwa di sana, sama-sama pakai baju merah tahanan, " ujar Syahrial A. Harahap dengan nada kesal.
Usai mendengar keterangan korban dan saksi, terdakwa Chandra Situmorang mengaku menjual dan mencuri etalase milik adik iparnya itu karena ada orang yang akan menyewa tempat milik adik iparnya, dan ia tidak mengaku bahwa dirinya yang mencuri kursi-kursi milik adiknya tersebut.
" Alasan kamu itu tidak masuk akal, masa karena ada yang mau nyewa, lalu kamu curi barang orang lain, apalagi itu milik adik ipar kamu," alasanmu tidak masuk akal," ujar Yona Lamerosa Ketaren kepada terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Arie Prasetyo, SH., mendakwa pelaku dengan pidana pelanggaran pasal 362 Jo Pasal 367 ayat (2) KUHPidana dan subsider pasal 362 KUHPidana.
CR
COMMENTS