Buat Laporan Palsu, Warga Prancis Didenda Rp 1,3 Miliar

IST.
Geneva (KP) - Pengadilan Swiss mengganjar denda seorang perempuan Perancis hampir 100.000 dolar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar karena dianggap membuat laporan bom palsu.

Kisahnya berawal 12 hari setelah serangan truk di Nice, Perancis yang menewaskan 86 orang, ketika kepolisian Perancis dan Swiss masih dalam kondisi siaga satu.

Perempuan berusia 41 tahun yang namanya tak diinformasikan, awalnya menghubungi bandara Cointrin, Geneva, Swiss untuk melaporkan bahwa sang suami telah mencuri uang miliknya dan akan pergi bersama selingkuhannya.

Namun, menurut harian Le Matin, laporan itu tidak ditanggapi serius aparat keamanan bandara. Akhirnya beberapa menit kemudian perempuan ini kembali menghubungi aparat bandara dan mengatakan kekasih sang suami membawa bom di dalam tasnya.

Laporan kedua ini mendapat tanggapan serius aparat keamanan dan memicu operasi evakuasi besar-besaran di terminal penumpang dan pemeriksaan kembali 13.000 calon penumpang.

Namun setelah kehebohan itu, polisi tak menemukan bom atau bahan peledak lainnya. Akhirnya, polisi dengan mudah menemukan perempuan itu dan menjemput dia di kediamannya di kota Annecy, Perancis.

Perempuan itu kemudian disidangkan di Perancis dan dijatuhi hukuman kurungan enam bulan dan dia harus menjalani hukuman setidaknya selama tiga bulan.

Sementara itu, kepala kepolisian Geneva, Francois Waridel mengatakan, uang denda yang dibebankan itu dianggap cukup untuk membayar 145 petugas yang harus bekerja keras melakukan evakuasi.

Kepolisian memperhitungkan, setiap personel mendapatkan upah 100 franc Swiss atau sekitar Rp 1,3 juta per jam dan biaya untuk mendatangkan dua anjing pelacak pencari bom.

Lalu apa motif dari insiden laporan bom palsu pada 26 Juli itu? Jaksa penuntut Perancis mengatakan, latar belakangnya sederhana yaitu rasa cemburu. (hmn/reuters)

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Buat Laporan Palsu, Warga Prancis Didenda Rp 1,3 Miliar
Buat Laporan Palsu, Warga Prancis Didenda Rp 1,3 Miliar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhx_-MfulXBZljY4S5XihA_plUqx_CMoVrg18eodjzvvSNLxBwFjvJ1AMJ7oydZy_mRTrAJCfDIY4q2daMHij_UV_mzeZvLUANCgacpwGBh95DTKWe5nkDmrBVWWT2tBdi0haBK-Lo7kHA/s400/geneva.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhx_-MfulXBZljY4S5XihA_plUqx_CMoVrg18eodjzvvSNLxBwFjvJ1AMJ7oydZy_mRTrAJCfDIY4q2daMHij_UV_mzeZvLUANCgacpwGBh95DTKWe5nkDmrBVWWT2tBdi0haBK-Lo7kHA/s72-c/geneva.jpg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2016/09/buat-laporan-palsu-warga-prancis.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2016/09/buat-laporan-palsu-warga-prancis.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy