Astaga, Hakim PN Batam Tangguhkan Penahanan Terdakwa Penipuan


Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Rumah di Pantai Gading 

BATAM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Vera Yetti Magdalena didampingi Syahrial Harahap dan Tiwik selaku Hakim Anggota menangguhkan penahanan Santo Suhali, terdakwa kasus penipuan penjualan rumah di Pantai Gading, Senin(4/1/2015). 

Permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa dikabulkan oleh Majelis Hakim terhitung tanggal 4 Januari hingga 18 Januari 2016.

Saat memberikan keterangan di persidangan, terdakwa mengaku penjualan 4 unit rumah di Pantai Gading dilakukan saat ia masih bekerja dan berhubungan baik dengan PT Karya Bintang Prima. 

"Penjualan tersebut saya lakukan saat masih bekerja dan berhubungan baik dengan perusahaan itu pak, setelah 1 tahun 1 bulan saya diusir," ujarnya menjawab pertanyaan JPU. 

Ia mengaku proyek yang dikerjakanya sudah 75 persen dan seharusnya ia sudah mendapat 7 unit rumah dari pihak perusahaan. Namun karena tingginya harga bahan bangunan, ia meminta kenaikan harga kontrak kepihak perusahaan.

"Dari 100 persen proyek yang harus saya selesaikan, 75 persen sudah selesai. Seharusnya saya sudah mendapat 6 unit rumah pak," jelasnya. 

Pihak perusahaan sambung Suali berjanji akan menaikkan harga kontrak, namun sampai beberapa bulan ditunggu kenaikan harga kontrak tersebut tidak kunjung dipenuhi. 

"Setelah ditunggu beberapa bulan tidak ada kejelasan, saya kembali meminta perusahaan merubah harga kontrak, tapi pihak perusahaan tetap tidak melakukannya dan mengatakan masih diproses," terangnya. 

Persidangan kasus ini sendiri akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu(6/1/2015) mendatang untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU). 


Sumber : swarakepri.com 


COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Astaga, Hakim PN Batam Tangguhkan Penahanan Terdakwa Penipuan
Astaga, Hakim PN Batam Tangguhkan Penahanan Terdakwa Penipuan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRksCVJKxtkQgiSIDKVtywK7yliy-bUBV5AguB_pc6wJvz1X8veCkFHjCL7oIqLjfEJC_AU3EtMFJOVCMSK40JQH-I3yzMKT0srM6ZyP5bCBOA-KfKPxLNQibRRMJ7oDJJaoomYC8W28A/s320/Sidang+Terdakwa+Santo+Suhali+di+PN+Batam-761064.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRksCVJKxtkQgiSIDKVtywK7yliy-bUBV5AguB_pc6wJvz1X8veCkFHjCL7oIqLjfEJC_AU3EtMFJOVCMSK40JQH-I3yzMKT0srM6ZyP5bCBOA-KfKPxLNQibRRMJ7oDJJaoomYC8W28A/s72-c/Sidang+Terdakwa+Santo+Suhali+di+PN+Batam-761064.jpg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2016/01/astaga-hakim-pn-batam-tangguhkan.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2016/01/astaga-hakim-pn-batam-tangguhkan.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy